Tokoh nasional Rizal Ramli menyebut UU Corona mengambil kewenangan DPR, ia mengatakan tak ada negara di dunia yang memiliki keputusan seperti ini. Dimana Undang-Undang No 02 Tahun 2020 atau eks Perppu No 01 Tahun 2020 memberikan imunitas terhadap pejabat negara. Dimana jika ada kesalahan pejabat tersebut tidak mendapatkan sanksi. Rizal juga menyayangkan sikap pemerintah yang kerap menyelesaikan masalah ekonomi dan pandemi corona dengan Voodo Medicine dan Voodoo Economic\'s. Padahal menurutnya, semua masalah bisa diselesaikan dengan science (keilmuan). Rizal juga menyebut, krisis di Indonesia tidak seprti yang ditakutkan oleh pemerintah, karena ia mengaku memiliki cara bagaimana membalikkan kondisi ekonomi dari negatif menjadi positif, sesuai apa yang pernah ia lakukan saat di era pemerintahan Gusdur. Sebut saja, ancaman bangkrut pada PLN, Garuda Indonesia, Bulog, kredit macet menengah dan bawah, serta perbankan (BII).