Setelah sempat tertunda selama tiga bulan, Perusahaan Listrik Negara atau PLN, kembali berencana menaikan tarif dasar listrik, per 1 April 2015 untuk batas daya 1.300 volt ampere dan 2200 volt amper yang biasa digunakan oleh rumah tangga. Berbagai tanggapan miring pun muncul mengenai wacana tersebut. Apakah sikap pemerintah tersebut mengacu kepada sikap pro rakyat seperti yang digadang-gadang diawal kampanye Jokowi - JK?