Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara bukanlah sebuah keputusan final dalam konflik panjang Golkar. Putusan pengadilan menetapkan kedua pihak, baik Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono, tidak berhak mengklaim sebagai ketum Golkar. Yang menjadi masalah ketika Menkumham, Yasonna Laoly, dengan gagah menentang putusan pengadilan demi mempertahankan Surat Keputusannya yang memenangkan Agung Laksono CS. Sebenarnya, apa yg membuat SK Menkumham begitu sakti hingga bisa melawan perintah pengadilan? Apakah, Yasonna Laoly sengaja dipasang untuk membelah beringin tua?