Hukuman mati tahap dua menimbulkan penolakan keras dari masyarakat sipil. Pemerintah dianggap perlu mengkaji ulang mengenai hukuman mati, karena di sisi lain Indonesia masih harus mereformasilembaga hukum yang masih dihantui mafia peradilan. Apakah hukuman mati berhasil membuat jera para pelaku kejahatan?