Jangan biasakan berbuat jorok di kota Bandung. Membuang benda atau bahan padat ke dalam maupun sekitar sungai dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara tidak melengkapi tempat sampah di dalam kendaraan atau membuang sampah sembarangan dan membuang sampah ke luar kendaraan akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Lalu mengotori, merusak atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Iklan layanan masyarakat ini dipersembahkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung. RMTV