Simpati rakyat Indonesia yang menerima pengungsi Rohingya atas kekejaman yang mereka dapatkan di Myanmar merupakan tindakan yang benar. Indonesia telah membuktikan bahwa bantuan kemanusian terhadap para pengungsi Rohingya merupakan ekspresi pengamalan UUD 1945. Tapi jangan sampai bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Rohingya itu hanya sebatas pencitraan pemerintah saja, tanpa memikirkan nasib mereka di waktu mendatang.