Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun. Namun,
polemik muncul setelah kalangan Istana menyebut calon pengganti Moeldoko
tidak akan ditunjuk presiden berdasarkan rotasi angkatan, melainkan
berdasarkan politik pertahanan presiden.
Padahal,
undang-undang TNI mengatur, posisi Panglima TNI dijabat perwira tinggi
aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan
dapat dijabat secara bergantian.
Akankah
Presiden Jokowi menunjuk calon panglima sesuai giliran yang berarti
adalah jatah Angkatan Udara, atau presiden punya pemikiran lain?