Di Bandung, setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan oleh walikota. Itu antara lain isi dari Perda 4/2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Apa isi lain dari Perda itu? Kita simak iklan layanan masyarakat yang dipersembahkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung ini.