Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi meloloskan mantan narapidana
mencalonkan diri untuk maju Pilkada merupakan angin segar buat para
politisi bekas terpidana kasus Tipikor. Saat ini ada empat orang bekas
terpidana korupsi yang akan mengikuti proses Pilkada serentak pada
Desember 2015.
Majunya para koruptor ke pentas pilkada spontan
dikutuk ramai-ramai oleh publik. Namun parpol pengusung berdalih, masih
kuatnya elektabilitas para bekas napi di daerah pemilihannya jadi
pertimbangan.
Apakah keputusan MK dapat disebut penegakan hak demokrasi, atau kemunduran bagi langkah pemberantasan korupsi?