Oleh Majelis Ulama Indonesia sistem pengelolaan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan disebut tak sesuai dengan syariah.
Meskipun
fatwa MUI tidak mengikat seluruh masyarakat, namun fatwanya mendapat
sorotan Karna dengan jelas mengatakan sistem premi BPJS Kesehatan
mengandung ketidakjelasan akad, yang bernuansa judi dan melahirkan riba.
Lantas, apa dampak fatwa haram BPJS ini terhadap masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim?