Gelagat pemerintah membatasi hak kebebasan berpendapat bagi rakyatnya
terendus publik. Lewat draf revisi Rancangan UU Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden
dan wakil presiden.
Pasal penghinaan presiden pernah dihapus
dari KUHP oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun pasal itu kembali
tertera dalam draf revisi yang diajukan pemerintah ke DPR awal Juni
lalu.
Apa urgensinya sehingga pasal penghinaan presiden harus
diberlakukan lagi? Apakah ini merupakan pasal pamungkas yang digunakan
pemerintah untuk membungkam dan menghabisi para pengkritiknya?