Hanya ada satu pasang calon kepala daerah membuat tujuh daerah terancam
tak ikut Pilkada serentak 2015. Kuatnya dominasi salah satu calon diduga
menjadi alasan tak ada kompetitor yang berani melawan dalam Pilkada.
Perlukah
pemerintah menelurkan Perppu untuk mengatasi fenomena calon tunggal?
Adakah jaminan Perppu tersebut bersih dari kepentingan kelompok
tertentu?