Dalam muktamar Nahdatul Ulama kembali muncul wacana agar para koruptor mendapat hukuman mati. Sedangkan dari muktamar Muhammadiyah muncul gagasan agar jenazah koruptor tidak usah disalatkan. Apakah hukuman tersebut pantas diterima oleh koruptor? Inikah bentuk kegeraman masyarakat terhadap budaya korupsi yang sudah menjamur di kalangan elite negara ini?