Nalar politik DPR dipertanyakan terkait rencana pembuatan RUU Pengampunan Nasional untuk memberikan amnesti bagi para pengemplang pajak dan koruptor. DPR beralasan pengampunan tersebut akan mampu menarik uang WNI di luar negeri yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 3000 triluin.
Lantas, Adilkah wacana RUU pengampunan nasional bagi penegakan hukum di Indonesia?