Banyak yang mengkhawatirkan Surat Edaran Kapolri bernomor SE/06/X/2015 yang diteken Jenderal Polisi Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech digunakan penguasa untuk mengekang kebebasan berpendapat. Tapi tak sedikit yang mendukung surat Kapolri ini. Isinya pun dianggap hanya penekanan dari yang sudah ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Benarkah rezim Jokowi-JK ingin mengembalikan Indonesia ke era otoritarianisme?
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...