Sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang KPK, capim KPK harus memiliki ijazah hukum atau sarjana lain dengan keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, dikhawatirkan akan membahayakan kinerja KPK bila Capim yang tidak memenuhi prasyarat terpilih sebagai pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...