Mayoritas publik tidak menghendaki adanya revisi undang-undang KPK. Pasalnya, publik menilai revisi undang-undang tersebut akan melemahkan kinerja KPK. Saat rilis hasil survey tentang "Menjadi Lebih Presidensial di Tahun 2016" yang bertempat di Kantor SMRC, Direktur SMRC Djayadi Hanan menjelaskan, sebanyak 61 persen responden mengatakan bahwa revisi undang-undang KPK akan memperlemah KPK.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...