Rencana Majelis Nasional Perancis untuk memberlakuan pajak progresif minyak kelapa sawit Indonesia itu telah diatur dalam rancangan amandemen Undang-undang No. 367 tentang Keanekaragaman Hayati. Dalam RUU tersebut, ditempelkan pajak progresif untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017 itu diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Perancis.
Menanggapi hal tersebut Anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Effendi Simbolon mengatakan telah mendengar langsung rencana Perancis untuk membatalkan penetapan pajak progresif untuk semua produk Indonesia berbasis minyak kelapa sawit.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...