Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan pembahasan Revisi Undang-undang Terorisme. Dalam aturan tersebut nantinya penyidik dari Polri diperbolehkan untuk menambah waktu penahanan selama penyelidikan, khususnya tindak pidana terorisme.
Terkait hal itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Komjen Tito Karnavian, memberikan sejumlah masukan dalam Revisi
Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme tersebut. Mantan
Kapolda Metro Jaya itu berharap, kriminalisasi terhadap terduga teroris
dapat diakomodasikan dalam rencana revisi UU tersebut.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...