Pemerintah dicurigai memiliki agenda terselubung untuk mengontrol sepenuhnya upah buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Demikian dikatakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI), Satyo Purwanto. Dengan PP tersebut, lanjut Satyo yang juga Sekretaris Jenderal Pro-Demokrasi (Prodem) ini, usaha menyejahterakan kaum buruh seperti dikebiri. Elemen pengupahan yang sudah baik langsung memburuk karena kontribusi buruh dinegasikan dalam pembicaraannya.