Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda pembacaan vonis terdakwa Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Majelis yang diketuai oleh Ibnu Basuki Widodo itu mengatakan, penundaan pembacaan vonis dikarenakan masih ada hal belum final saat mengambil keputusan, sehingga Majelis Hakim akan segera melanjutkan rapat permusyawaratan kembali dan sidang akan digelar pada pekan depan.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlah gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi Nazaruddin sendiri masih berstatus sebagai anggota DPR.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...