Komisi II DPR RI mempersilakan Komisi Pemilihan Umum mengajukan Judicial Review terkait revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 pasal 9 tentang wewenang dan tugas KPU. Namun, KPU diminta tidak mengajukannya sendiri.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy sebaiknya KPU konsolidasi dengan lembaga swadaya masyarakat jika keberatan dengan RUU Pilkada yang telah disahkan. Karena jika KPU yang mengajukan Judicial Review dirasa kurang etis.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...