Kemacetan Ibu Kota DKI Jakarta nampaknya masih menjadi persoalan serius. Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan jalur 3 in 1 pada Mei lalu, 20 Juli nanti akan diujicobakan sistem pengendalian lalu lintas ganjil genap. Pemberlakuan kebijakan ganjil genap akan dilakukan setiap pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 dilokasi yang dulunya merupakan jalur 3 in 1. Mekanisme kebijakan jalur genap ganjil ini akan dilaksanakan sesuai tanggal, sehingga kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat saat tanggal ganjil sedangkan kendaraan berpelat nomor genap diizinkan melintas saat tanggal genap.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...