Majelis Hakim International People's Tribunal (Pengadilan Rakyat Internasional/IPT) yang diketuai Zakeria Jacoob memutuskan bahwa Indonesia telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas terjadinya pembunuhan massal di tahun 1965.
Mengetahui hal itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan tidak mau serius menanggapi putusan IPT. Luhut justru menuding bahwa IPT merupakan institusi tidak resmi yang mengelar pengadilan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Tragedi 1965.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...