Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Damayanti Wisnu Putranti dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim agar mencabut hak politik eks anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP itu selama lima tahun.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...