Pada 1 April 2017 nanti akan diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek, atau yang lebih dikenal dengan taksi online. Transportasi roda dua tidak diatur dalam Permenhub tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata beralasan, tidak dimasukannya transportasi roda dua dalam Permenhub 32/2016, karena transportasi tersebut tidak termasuk kategori angkutan umum menurut perundang-undangan.