Kapolda Metro Jaya, M Iriawan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Isinya meminta Kepala PN Jakut untuk menunda pelaksanaan sidang tuntutan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 11 April nanti dengan alasan keamanan. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa karena masalah hukum Ahok sudah sampai di Meja Hijau, maka sebaiknya keputusan terkait penundaan diserahkan kepada hakim, bukan kepada polisi.