Sulit mengatakan penundaan sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukanlah hasil konspirasi para penegak hukum. Berawal dari surat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan untuk PN Jakarta Utara, yang meminta sidang ditunda hingga pencoblosan Pilkada DKI putaran dua. Surat permintaan tertanggal 4 April 2017 itu akhirnya "dikabulkan" setelah Jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Pembacaan tuntutan terhadap Ahok pun menjadi tanggal 20 April, sehari setelah pencoblosan.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...