Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih jauh soal hak angket yang telah diketuk palu oleh paripurna DPR RI siang tadi, Jumat (28/4). Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihak KPK menghargai adanya penolakan dari sejumlah fraksi terhadap angket tersebut. Sebab, jika hak angket betul-betul diajukan maka berpotensi mengintervensi proses hukum.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...