Majelis Hakim akhirnya selesai membacakan vonis terhadap Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama. Hakim menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodagaan agama.
Dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta (Selasa, 9/5), Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut. Selain itu Terdakwa harus ditahan.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...