Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berpotensi kena pasal tambahan lantaran menyulitkan petugas dalam mengungkap suatu tindak pidana. Begitu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar (Kombes) Argo Yuwono dikantornya, Jakarta, Jumat (26/5).
Hingga saat ini, Rizieq Shihab tak kunjung kembali ke Indonesia. Hal tersebut juga dianggap menghambat proses penyidikan kasus yang membelitnya.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...