Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengungkap modus yang dilakukan biro perjalanan ilegal dalam melakukan perdagangan orang terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI). Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan bahwa pengungkapan modus operandi terhadap CTKI itu telah dilakukan sejak 1 Januari hingga 3 Juni 2017.