Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen. Biasanya proses seleksi ketua atau anggota komisioner lembaga independen semacam ini dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat yang kompetensi dan kredibilitasnya diakui publik. Seperti proses seleksi ketua dan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi dan komisi sejenis lainnya.
Namun ada yang berbeda kali ini. Sri Mulyani selaku menteri keuangan yang kedudukannya dalam UU Indonesia lebih rendah dari OJK justru menjadi ketua tim seleksi OJK. Ini tidak wajar, kurang proporsional dan patut dipertanyakkan kepantasanya.