Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan menarik diri apabila DPR RI tidak mengakomodasi keinginan pemerintah yakni presidential threshold sebesar 20-25 persen dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu dianggap telah menghina DPR dan rakyat.
Sekretaris Jenderal Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Girindra Sandino mengatakan pernyataan Pemerintah dalam hal ini Mendagri sudah merupakan penghinaan terhadap DPR dan rakyat, karena pemerintah telah melakukan pemaksaan kehendak tanpa menghiraukan pendapat yang lain.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...