Mabes Polri memastikan telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SMS ancaman terhadap Hary Tanoesoedibjo (HT). Artinya, CEO MNC Group tersebut kini resmi berstatus tersangka. Menurut Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, SPDP itu diterbitkan, Rabu (20/6) lalu. Selanjutnya, HT akan diagendakan jalani pemeriksaan sebagai tersangka, bulan Juli mendatang.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...