Majelis Hakim Pegadilan Negeri Bandung menolak permintaan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, untuk menjawab tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Sidang hari ini (Selasa pagi, 4/7) digelar di kantor Dinas Perpustakaan Kota Bandung. Agendanya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Buni Yani.