Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak boleh menyimpulkan ada kerugian negara dalam pengadaan Helikopter Agusta Westland 101. Pasalnya, dalam Undang-Undang Keuangan Negara institusi yang berhak menyatakan ada atau tidak kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...