Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak Angket KPK, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengibaratkan KPK dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang dibuat pada era Orde Baru oleh Presiden Soeharto‎. Maka KPK bisa saja dibubarkan dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR dan pemerintah.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...