Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada pasal karet dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Ormas. Pasal tersebut adalah pasal 59 ayat 4.
Yusril menjelaskan, pasal tersebut adalah pasal karet, karena penafsiran bertentangan dengan Pancasila adalah berbagai macam. Tidak dijelaskan secara rinci hal seperti apa yang merupakan pelanggaran terhadap Pancasila.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...