Anggota DPD Fahira Idris mengungkapkan bahwa Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih memadai untuk digunakan pemerintah jika ingin membubarkan suatu ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu, Fahira menilai perppu tersebut tak layak untuk diterbitkan karena Indonesia tidak dalam keadaan genting. Justru kegentingan nyata yang kini dihadapi Indonesia bukan ormas anti Pancasila. Melainkan utang luar negeri yang kian membengkak.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...