Ketua Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajaguguk, menegaskan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tidak akan berubah pasca KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi proyek E-KTP.
Johnson menjelaskan di dalam UU MD3 sudah diatur mengenai pemberhentian pimpinan DPR.