Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 504K/TUN/2015 terkait sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kementerian Hukum dan HAM dikritik tidak hanya melanggar hukum pidana, tapi juga telah menantang Tuhan. Kasus sengketa kepemimpinan di partai berlambang kabah itu sarat kepentingan politik kekuasaan.