Setelah Partai Gerindra menyusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan PKS itu, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainuddin Paru mengatakan, Victor dinilai telah melontarkan ujaran kebencian dalam pidatonya di Kupang, 1 Agustus lalu, yang dikhawatirkan akan menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat. Perkataan Victor itu melanggar Pasal 156 KUHP.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...