Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang sering dilakukan dianggap ilegal karena dilakukan setelah penyadapan. Sebab, tata cara penyadapan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dalam UU ITE Pasal 31 ayat D. Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan uji materi yang dilakukan KPK terhadap pasal 31 Ayat D UU ITE. MK berpendapat penyadapan adalah pelanggaran HAM.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...