Presiden RI, Joko Widodo, diharapkan tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Presiden lebih baik merapihkan fraksi dari partai-partai pendukungnya. Karena partai pendukung pemerintah sudah menunjukan arah yang sangat jelas mendorong untuk merevisi UU KPK padahal revisi itu terindikasi untuk melemahkan.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...