Hakim praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cepi Iskandar, menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.
Dalam putusannya, Cepi menyatakan penetapan tersangka Novanto dalam perkara korupsi KTP Elektronik tidak sah. Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...