Sejak bulan Oktober 2014 Indonesia gaduh. KPK alami masa-masa sulit.
Masyarakat dibuat bertanya-tanya, mengapa pimpinan KPK dikriminalisasi; mengapa peran KPK akan diambil alih Densus Anti Korupsi; apa perlunya Pansus KPK; ada apa dengan penyiraman air keras pada Novel Baswedan.
Waktu akan menjawab pertanyaan itu.
Video pendek fakta persidangan e-KTP ini bukan hendak menjawab semua pertanyaan di atas, meskipun menebak-nebak bahwa jangan-jangan memang ada upaya penyelamatan pada orang tertentu dalam kasus tertentu e-KTP, misalnya, juga tidak dilarang.
Benarkah Puan Maharani yang terendus KPK sebagai penyebab semuanya?
Entahlah. Sebaiknya kita tunggu akhir cerita berdasarkan fakta-fakta persidangan berikutnya.
Puan Maharani warga negara Indonesia biasa seperti kita semua. Menurut Anda, beranikah KPK terhadap Puan?
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...