Ketok palu tanda disahkannya revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pada 12 Februari lalu menjadi perhatian penting organisasi kemahasiswaan di Indonesia. Pasalnya, terdapat pasal-pasal kontroversial di dalam UU MD3 yang cenderung menutup ruang publik.