Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong soal penganiayaan, Ratna Sarumpaet, didakwa dengan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dua kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Haji Maming berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ...
RMOL TV