Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita kembali berulah, dengan menerbitkan Permendag 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Permendag itu menghapus ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag 59/2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor produk hewan.